ARTIKEL
BAHASA INDONESIA
BAHASA INDONESIA
Tema :
Penyimpangan Profesi Apoteker Dari Tinjauan Tugas Dan Tanggung Jawab.
Judul : Pemberian
Obat Kepada Pasien Tidak Sesuai Dengan Resep Dokter
Tujuan :
Memberitahukan kepada masyarakat bahwa fenomena ini bisa saja terjadi oleh apoteker
yang tidak bertanggung jawab.
Apoteker adalah tenaga profesi kesehatan dibidang kefarmasian lulusan
dari dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi
wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian seorang
apoteker di apotek adalah bentuk hakiki dari profesi Apoteker, oleh karena itu
Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan
tenaganya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan apotek berdasarkan pada kepentingan masyarakat.
Hal ini dikarenakan Apoteker
merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek.
Sebelum melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA), berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan.
Sebelum melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA), berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan.
Seorang APA bertanggung jawab
terhadap kelangsungan hidup apotek dan,
juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik
sarana apotek.
Tugas dan Kewajiban Apoteker di
apotek adalah sebagai berikut :
a. Memimpin seluruh kegiatan
apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan
ketentuan maupun perundangan
b. Mengatur, melaksanakan dan
mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar pengelolaan apoteknya dapat
memberikan hasil optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan
omset, mengadakan pembelian sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha
apotek.
Waktu kerja APA adalah selama apotek itu memulai aktivitas pelayanan sesuai
dengan jam kerja setiap harinya (8jam/hari) dan jika APA berhalangan hadir,
Apoteker Pendamping dapat menggantikan jam kerja dari APA tersebut.
Pengelolaan apotek oleh APA ada
dua bentuk yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan pengelolaan
dibidang pelayanan/teknis kefarmasian.
Untuk dapat melaksanakan
usahanya dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa kebutuhan jumlah dan jenis
produk senantiasa tersedia dan
diserahkan kepada pasien
b. Menata apotek sedemikian rupa
sehingga berkesan bahwa apotek menyediakan pelbagai obat dan perbekalan
kesehatan lain secara lengkap.
c. Menetapkan harga jual
produknya dengan harga bersaing.
d. Mempromosikan usaha apoteknya
melalui pelbagai upaya.
e. Mengelola apotek sedemikian
rupa sehingga memberikan keunmetungan.
f. Mengupayakan agar pelayanan
di apotek dapat berkembang dengan cepat nyaman dan ekonomis.
Peran penting apoteker adalah sebagai narasumber informasi obat. Apoteker bekerja sebagai konsultan spesialis untuk profesi kedokteran, dan dapat memberi nasehat kepada staf keperawatan dan profesi kesehatan lain mengenai semua aspek penggunaan obat, dan memberi konsultasi kepada pasien tentang obatnya bila diminta. Maka seorang apoteker harus teliti dan cermat dalam pemberian obat kepada pasien ketika diberi resep oleh dokter.
Resep merupakan pemberian obat secara tidak langsung, ditulis jelas dengan tinta,tulisan tangan pada kop resep resmi kepada pasien,format, dan kaedah penulisan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Permintaan tersebut disampaikan kepada farmasis/apoteker di apotek agar diberikan obat dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu sesuai permintaan kepada pasien .
Dan resep inilah dijadikan oleh beberapa apoteker sebagai peluang mencari keuntungan tambahan. Beberapa sales dari merek-merek obat-obatan terjun langsung kebagian farmasi untuk mempromosikan obatnya, walau sebelumnya para sales tersebut menemui dokter-dokter yang berkaitan dengan obat, mereka menawarkan obat untuk dikonsultasikan apakah dokter tersebut setuju atau tidak apabila obat tersebut dimasukan ke bagian farmasi rumah sakit/klinik tersebut. Tapi nyatanya sales dengan kategori obat yang sama tapi dengan merek berbeda dan bukan hanya satu atau dua orang saja tapi cukup banyak, dan itulah yang membuat beberapa sales tersebut berlomba-lomba menguasai pasar mereka pada rumah sakit/klinik tersebut. Dan biasanya mereka memberikan iming-iming kepada apoteker agar bisa menjual produk obatnya dalam jumlah yang banyak. Dari situlah para apoteker berusaha membodohi para pasien yang kurang kritis.
Pasien
sebagai orang awam untuk membaca
resep dari dokter itu dokter karena tulisan dari dokter itu bukan tulisan pada umumnya,
seringkali terkecoh dengan penjelasa dari pelayan apotek bahwa obat tertentu
diresep tersebut habis dan bisa digantikan dengan obat merek lain tetapi dengan khasiat sama. Bagi pasien yang tak
ingin repot, tawaran ini menjadi alternatif pilihan. Padahal, mengganti resep
obat tidak dibenarkan begi seorang apoteker apalagi seorang pelayan apotek
tidak berhak membujuk pasien untuk mengubah resep dokter tanpa persetujuan
dokter yang bersangkutan. Biasanya bila terjadi kesalahan dalam pemberian obat
kepada pasien, dokterlah yang menjadi tumbalnya padahal dokter itu sudah
memberi resep.
KODE
ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB
1
Kewajiban
Umum
Pasal
1
Seorang
apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah /janji
apoteker .
Pasal
2
Seorang
apoteker harus berusaha secara sunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
Kode
Etik Apoteker Indonesia .
Pasal
3
Seorang
Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan
kewajibannya.
Pasal
4
Seorang
apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan dibidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada
khususnya.
Pasal
5
Di
dalam menjalankan
tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan
diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan
kefarmasian.
Pasal 6
Pasal 6
Seorang
Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal
7
Seorang
Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal
8
Seorang
apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada khususnya
BAB
II
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal
9
Seorang
Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan
masyarakat. Menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
Kecurangan-kecurangan yang dilakukan para apoteker tersebut memang tidak ada maksud mencelakakan pasien, toh obat yang mereka berikan khasiatnya tidak jauh berbeda dari obat yang dianjurkan oleh dokter dalam sebuah resepnya, mungkin berbeda nya hanya dari merek dan kinerja dari obat tersebut . Tapi setidaknya cara tersebut sudah sangat melecehkan pasien sebagai orang awam. Dan perlu diingat lagi untuk setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan obat terbaik dari dokternya dalam setiap pengobatannya itu.
Kecurangan-kecurangan yang dilakukan para apoteker tersebut memang tidak ada maksud mencelakakan pasien, toh obat yang mereka berikan khasiatnya tidak jauh berbeda dari obat yang dianjurkan oleh dokter dalam sebuah resepnya, mungkin berbeda nya hanya dari merek dan kinerja dari obat tersebut . Tapi setidaknya cara tersebut sudah sangat melecehkan pasien sebagai orang awam. Dan perlu diingat lagi untuk setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan obat terbaik dari dokternya dalam setiap pengobatannya itu.
Disamping ketentuan diatas bahwa apoteker itu memiliki
etika dalam berprofesi, tetapi ada saja pelanggaran itu demi kepentingan
pribadi alias mencari untung. Sehingga kadang kadang apoteker itu melakukan
tindakan menyimpang dari profesi tersebut, seperti mengubah resep dari dokter
atau mengubah dosis nya. Karena pasien tidak mengetahui maksud resep dari dokter
itu, sehingga apoteker itu berfikir bawha, mengubah resep atau menambahkan
resep dari dokter itu biasa saja. Kemudian, apa efek samping dari pemberian
obat itu, ? jadi bila di tambahkan atau di kurangi sedikit masih berefek pada
pasien tersebut. Padahal profesi itu sudah ada ketentuan dan etika dalam
profesi apoteker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar