Twitter

Selasa, 11 Oktober 2016

FARMASI


ARTIKEL
BAHASA INDONESIA

Tema : Penyimpangan Profesi Apoteker Dari Tinjauan Tugas Dan Tanggung Jawab.
Judul : Pemberian Obat Kepada Pasien Tidak Sesuai Dengan Resep Dokter
Tujuan : Memberitahukan kepada masyarakat bahwa fenomena ini bisa saja terjadi oleh apoteker yang tidak bertanggung jawab.

Apoteker adalah tenaga profesi kesehatan dibidang kefarmasian lulusan dari dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian seorang apoteker di apotek adalah bentuk hakiki dari profesi Apoteker, oleh karena itu Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaganya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan apotek berdasarkan pada kepentingan masyarakat.
Hal ini dikarenakan Apoteker merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek.
Sebelum melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA), berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan.
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek dan, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apotek.
Tugas dan Kewajiban Apoteker di apotek adalah sebagai berikut :
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar pengelolaan apoteknya dapat memberikan hasil optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.
Waktu kerja APA adalah selama apotek itu memulai aktivitas pelayanan sesuai dengan jam kerja setiap harinya (8jam/hari) dan jika APA berhalangan hadir, Apoteker Pendamping dapat menggantikan jam kerja dari APA tersebut.
Pengelolaan apotek oleh APA ada dua bentuk yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan pengelolaan dibidang pelayanan/teknis kefarmasian.
Untuk dapat melaksanakan usahanya dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa kebutuhan jumlah dan jenis produk  senantiasa tersedia dan diserahkan kepada pasien
b. Menata apotek sedemikian rupa sehingga berkesan bahwa apotek menyediakan pelbagai obat dan perbekalan kesehatan lain secara lengkap.
c. Menetapkan harga jual produknya dengan harga bersaing.
d. Mempromosikan usaha apoteknya melalui pelbagai upaya.
e. Mengelola apotek sedemikian rupa sehingga memberikan keunmetungan.
f. Mengupayakan agar pelayanan di apotek dapat berkembang dengan cepat nyaman dan ekonomis.

Peran penting apoteker adalah sebagai narasumber informasi obat. Apoteker bekerja sebagai konsultan spesialis untuk profesi kedokteran, dan dapat memberi nasehat k
epada staf keperawatan dan profesi kesehatan lain mengenai semua aspek penggunaan obat, dan memberi konsultasi kepada pasien tentang obatnya bila diminta. Maka seorang apoteker harus teliti dan cermat dalam pemberian obat kepada pasien ketika diberi resep oleh dokter.
Resep merupakan pemberian obat secara tidak langsung, ditulis jelas dengan tinta,tulisan tangan pada kop resep resmi kepada pasien,format, dan kaedah penulisan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Permintaan tersebut disampaikan kepada farmasis/apoteker di apotek agar diberikan obat dalam bentuk sediaan dan jumlah tertentu sesuai permintaan kepada pasien
.

Dan resep inilah dijadikan
oleh beberapa apoteker sebagai peluang mencari keuntungan tambahan. Beberapa sales dari merek-merek obat-obatan terjun langsung kebagian farmasi untuk mempromosikan obatnya, walau sebelumnya para sales tersebut menemui dokter-dokter yang berkaitan dengan obat, mereka menawarkan obat untuk dikonsultasikan apakah dokter tersebut setuju atau tidak apabila obat tersebut dimasukan ke bagian farmasi rumah sakit/klinik tersebut. Tapi nyatanya sales dengan kategori obat yang sama tapi dengan merek  berbeda dan bukan hanya satu atau dua orang saja tapi cukup banyak, dan itulah yang membuat beberapa sales tersebut berlomba-lomba menguasai pasar mereka pada rumah sakit/klinik tersebut. Dan biasanya mereka memberikan iming-iming kepada apoteker agar bisa menjual produk obatnya dalam jumlah yang banyak. Dari situlah para apoteker berusaha membodohi para pasien yang kurang kritis.
Pasien sebagai orang awam untuk membaca resep dari dokter itu dokter karena tulisan dari dokter itu bukan tulisan pada umumnya, seringkali terkecoh dengan penjelasa dari pelayan apotek bahwa obat tertentu diresep tersebut habis dan bisa digantikan dengan obat merek lain tetapi dengan khasiat sama. Bagi pasien yang tak ingin repot, tawaran ini menjadi alternatif pilihan. Padahal, mengganti resep obat tidak dibenarkan begi seorang apoteker apalagi seorang pelayan apotek tidak berhak membujuk pasien untuk mengubah resep dokter tanpa persetujuan dokter yang bersangkutan. Biasanya bila terjadi kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien, dokterlah yang menjadi tumbalnya padahal dokter itu sudah memberi resep.
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB 1
Kewajiban Umum
Pasal 1
Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah /janji apoteker .
Pasal 2
Seorang apoteker harus berusaha secara sunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Apoteker Indonesia .
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan dibidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

Pasal 8
Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan bidang farmasi pada khususnya
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.


Kecurangan-kecurangan yang dilakukan para apoteker tersebut memang tidak ada maksud mencelakakan pasien, toh obat yang mereka berikan khasiatnya tidak jauh berbeda dari obat yang dianjurkan oleh dokter dalam sebuah resepnya, mungkin
berbeda nya hanya dari merek dan kinerja dari obat tersebut . Tapi setidaknya cara tersebut sudah sangat melecehkan pasien sebagai orang awam. Dan perlu diingat lagi untuk setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan obat terbaik dari dokternya dalam setiap pengobatannya itu.
Disamping ketentuan diatas bahwa apoteker itu memiliki etika dalam berprofesi, tetapi ada saja pelanggaran itu demi kepentingan pribadi alias mencari untung. Sehingga kadang kadang apoteker itu melakukan tindakan menyimpang dari profesi tersebut, seperti mengubah resep dari dokter atau mengubah dosis nya. Karena pasien tidak mengetahui maksud resep dari dokter itu, sehingga apoteker itu berfikir bawha, mengubah resep atau menambahkan resep dari dokter itu biasa saja. Kemudian, apa efek samping dari pemberian obat itu, ? jadi bila di tambahkan atau di kurangi sedikit masih berefek pada pasien tersebut. Padahal profesi itu sudah ada ketentuan dan etika dalam profesi apoteker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar